PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI PELAKSANAAN...
Pasal 20
BAB 4 — PENILAIAN SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA DAN PENGELOLA DIKLAT FUNGSIONAL
Penilaian terhadap pengalaman menyelenggarakan dan mengelola Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dilakukan terhadap jumlah sumber daya manusia penyelenggara dan pengelola Diklat Fungsional yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan training officer course.
