PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI PELAKSANAAN...
Pasal 21
BAB 4 — PENILAIAN SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA DAN PENGELOLA DIKLAT FUNGSIONAL
Penilaian terhadap jumlah sumber daya manusia penyelenggara dan pengelola Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d dilakukan terhadap keseimbangan antara jumlah sumber daya manusia dengan jumlah dan frekuensi, serta jenis pendidikan dan pelatihan dalam tahun berjalan.
