PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI PELAKSANAAN...
Pasal 19
BAB 4 — PENILAIAN SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA DAN PENGELOLA DIKLAT FUNGSIONAL
Penilaian terhadap pendidikan di bidang kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap jumlah sumber daya manusia penyelenggara dan pengelola Diklat Fungsional yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan management of training.
