PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI PELAKSANAAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENILAIAN SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA DAN PENGELOLA DIKLAT FUNGSIONAL
(1) Penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi keseimbangan antara jumlah penyelenggara dan pengelola yang tersedia dengan tenaga penyelenggara dan pengelola yang dipersyaratkan berdasarkan pengalaman menyelenggarakan pada Diklat. (2) Pendidikan formal penyelenggara dan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sarjana; dan b. Sekolah Menengah Atas.
