PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI PELAKSANAAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENILAIAN PROGRAM DIKLAT FUNGSIONAL CALON PERANCANG
Penilaian terhadap jangka waktu Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi kesesuaian alokasi waktu dengan: a. program Diklat Fungsional Calon Perancang;
b. ruang lingkup materi pembelajaran Diklat Fungsional Calon Perancang; dan c. metode Diklat Fungsional Calon Perancang.
