PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI PELAKSANAAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENILAIAN PROGRAM DIKLAT FUNGSIONAL CALON PERANCANG
(1) Penilaian terhadap metode pembelajaran Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sesuai dengan kurikulum Diklat Fungsional Calon Perancang. (2) Metode pembelajaran Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni keseluruhan cara dan teknik penyampaian materi dalam proses belajar mengajar yang berbentuk: a. ceramah; b. studi kasus; c. pelatihan penyusunan peraturan perundang- undangan; d. diskusi dan seminar; e. simulasi; f. presentasi; dan g. magang
