PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI PELAKSANAAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENILAIAN PROGRAM DIKLAT FUNGSIONAL CALON PERANCANG
(1) Penilaian terhadap bahan Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. kesesuaian tujuan dan sasaran program Diklat Fungsional Calon Perancang; dan b. kesesuaian tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus setiap mata Diklat Fungsional Calon Perancang. (2) Bahan Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan ajar yang dituangkan dalam bentuk cetak atau noncetak.
