PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI PELAKSANAAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENILAIAN PROGRAM DIKLAT FUNGSIONAL CALON PERANCANG
Penilaian terhadap kurikulum Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. kesesuaian isi seluruh mata Diklat Fungsional Calon Perancang dengan tujuan dan sasaran program Diklat Fungsional Calon Perancang; b. kesesuaian tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus pada setiap mata pendidikan dan pelatihan dengan tujuan dan sasaran program Diklat Fungsional Calon Perancang; dan c. kesesuaian pokok bahasan setiap mata Diklat Fungsional Calon Perancang dengan tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus.
