PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI PELAKSANAAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENILAIAN PROGRAM DIKLAT FUNGSIONAL CALON PERANCANG
Penilaian terhadap peserta Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi kesesuaian dengan: a. persyaratan administratif dan akademis yang telah ditentukan untuk program Diklat Fungsional Calon Perancang; dan b. jumlah yang dipersyaratkan.
