PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 8
BAB 2 — STANDAR BANTUAN HUKUM LITIGASI
Bantuan Hukum untuk perkara tata usaha negara meliputi: a. membuat surat kuasa; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum; c. memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses persidangan; d. membuat surat gugatan; e. mendaftarkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara; f. mendampingi dan/atau mewakili dalam proses dismisall, mediasi, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tata usaha negara; g. menyiapkan alat bukti dan menghadirkan saksi dan/atau ahli; h. membuat surat replik dan kesimpulan; dan/atau i. menyiapkan memori banding atau kasasi.
