PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 9
BAB 3 — STANDAR BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
(1) Bantuan Hukum nonlitigasi dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan/atau mahasiswa fakultas hukum yang terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; c. investigasi kasus, baik secara elektronik maupun nonelektronik; d. penelitian hukum; e. mediasi; f. negosiasi; g. pemberdayaan masyarakat; h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau i. drafting dokumen hukum.
