Pasal 7
BAB 2 — STANDAR BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Bantuan Hukum yang diberikan kepada penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. membuat surat kuasa; b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum; c. membuat surat gugatan; d. memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses di sidang pengadilan; e. mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri; f. mendampingi dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi; g. mendampingi dan mewakili Penerima Bantuan Hukum saat pemeriksaan di sidang pengadilan; h. menyiapkan dan menghadirkan alat bukti, saksi dan/atau ahli; i. membuat surat replik dan kesimpulan; dan/atau j. menyiapkan memori banding atau kasasi. (2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. membuat surat kuasa; b. gelar perkara di lingkungan organisasi Bantuan Hukum; c. memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses persidangan; d. mendampingi dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi; e. membuat surat jawaban atas gugatan, duplik, dan kesimpulan; f. mendampingi dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan; g. menyiapkan dan menghadirkan alat bukti, saksi dan/atau ahli; dan/atau h. menyiapkan memori banding atau kasasi.
