PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 48
BAB 7 — STANDAR PELAPORAN PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Panitia Pengawas Daerah memeriksa laporan pengelolaan anggaran program Bantuan Hukum. (2) Hasil pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya laporan.
