Pasal 47
BAB 7 — STANDAR PELAPORAN PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Penyusunan laporan pengelolaan anggaran program Bantuan Hukum dengan menggunakan pembukuan akuntansi paling sedikit: a. jurnal; b. buku besar; dan c. buku pengawasan kredit anggaran. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari sistem pelaporan pengelolaan anggaran dan kinerja Bantuan Hukum yang dikeluarkan dan dikelola oleh Menteri. (3) Dalam hal sistem pelaporan pengelolaan anggaran dan kinerja Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Pemberi Bantuan Hukum menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan anggaran program Bantuan Hukum secara manual kepada Panitia Pengawas Daerah. (4) Formulir laporan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
