Pasal 46
BAB 7 — STANDAR PELAPORAN PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan laporan pengelolaan anggaran program Bantuan Hukum kepada Menteri melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional secara triwulanan, semesteran, dan tahunan. (2) Laporan pengelolaan anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan dan kinerja atas pengelolaan anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau sumber lainnya yang sah. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran Bantuan Hukum; b. laporan posisi keuangan program Bantuan Hukum; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. laporan kinerja pelaksanaan Bantuan Hukum; dan d. catatan atas laporan pengelolaan anggaran program Bantuan Hukum.
