PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 34
BAB 5 — STANDAR PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Dalam memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum wajib mengumumkan hal-hal sebagai berikut: a. dasar hukum; b. jam pelayanan; c. personalia dan struktur organisasi; dan d. jenis layanan. (2) Pemberi Bantuan Hukum wajib menyediakan petugas yang kompeten dan menyediakan sarana pelayanan yang memadai.
