PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 35
BAB 5 — STANDAR PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Pemberi Bantuan Hukum hanya boleh memberikan Bantuan Hukum kepada 1 (satu) pihak untuk 1 (satu) kasus, kecuali mediasi. (2) Dalam hal Bantuan Hukum yang diberikan dalam 1 (satu) kasus terdapat lebih dari 1 (satu) pihak, Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan informasi atau rujukan kepada Pemberi Bantuan Hukum yang lain.
