Pasal 33
BAB 5 — STANDAR PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Pemberi Bantuan Hukum memberikan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal permohonan diajukan oleh calon Penerima Bantuan Hukum. (2) Keputusan menolak permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan alasan: a. tidak sesuai dengan visi dan misi Pemberi Bantuan Hukum; b. persyaratan untuk menerima Bantuan Hukum tidak terpenuhi; dan c. dalam perkara perdata, kerugian materiil lebih sedikit daripada biaya penyelesaian perkara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menolak permohonan, calon Penerima Bantuan Hukum dapat mengajukan keberatan kepada Panitia Pengawas Daerah.
