PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 28
BAB 4 — STANDAR PELAKSANA BANTUAN HUKUM
Untuk dapat memberikan Bantuan Hukum, dosen harus memenuhi syarat: a. terdaftar pada salah satu Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi; dan b. berijazah sarjana di bidang hukum yang mengajar pada fakultas hukum atau fakultas syariah.
