PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 27
BAB 4 — STANDAR PELAKSANA BANTUAN HUKUM
Untuk dapat memberikan Bantuan Hukum, paralegal harus memenuhi syarat: a. terdaftar pada salah satu Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi; b. telah mengikuti pelatihan paralegal yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh:
- Pemberi Bantuan Hukum;
- perguruan tinggi;
- lembaga swadaya masyarakat yang memberikan Bantuan Hukum; atau
- lembaga pemerintah yang menjalankan fungsinya di bidang hukum. c. tunduk dan patuh terhadap kode etik pelayanan Bantuan Hukum paralegal yang dibuat oleh Pemberi Bantuan Hukum tempat paralegal tersebut terdaftar.
