PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 26
BAB 4 — STANDAR PELAKSANA BANTUAN HUKUM
Untuk dapat memberikan Bantuan Hukum, advokat harus memenuhi syarat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. terdaftar pada salah satu Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi; b. tidak sedang menjalani hukuman pemberhentian sementara waktu atas pelanggaran kode etik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi induk; dan c. tidak sedang menjalani hukuman atas pelanggaran anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan/atau peraturan internal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Pemberi Bantuan Hukum.
