PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 25
BAB 3 — STANDAR BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib mendokumentasikan penyelenggaraan Bantuan Hukum. (2) Pendokumentasian penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengompilasi: a. peraturan perundang-undangan; dan b. dokumen hukum yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Bantuan Hukum dalam proses litigasi dan nonlitigasi.
