Pasal 24
BAB 3 — STANDAR BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
(1) Drafting dokumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf i diberikan dalam bentuk penyusunan: a. surat gugatan; b. surat jawaban; c. replik; d. duplik; e. permohonan; dan/atau f. dokumen hukum lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil drafting dokumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penerima Bantuan Hukum paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan Bantuan Hukum diterima. (3) Laporan pelaksanaan kegiatan drafting dokumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk tertulis. (4) Formulir laporan drafting dokumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
