PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 29
BAB 4 — STANDAR PELAKSANA BANTUAN HUKUM
Untuk dapat memberikan Bantuan Hukum, mahasiswa harus memenuhi syarat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. terdaftar pada salah satu Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi; b. merupakan mahasiswa fakultas hukum atau fakultas syariah yang dibuktikan dengan kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku; c. telah lulus hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan/atau hukum acara tata usaha negara yang dibuktikan dengan fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir; dan d. telah mengikuti pelatihan paralegal yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh:
- Pemberi Bantuan Hukum;
- perguruan tinggi;
- lembaga swadaya masyarakat yang memberikan Bantuan Hukum; atau
- lembaga pemerintah yang menjalankan fungsinya di bidang hukum.
