Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
(1) Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah INDONESIA.
(2) Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk dan keluar wilayah INDONESIA menggunakan paspor kebangsaan asing, pejabat imigrasi selain memberikan tanda masuk atau tanda keluar juga membubuhkan cap keimigrasian sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda pada kartu embarkasi atau debasrkasi. PASAL IV KETENTUAN LAIN-LAIN (1) Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pililhan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan paspor biasa. (2) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
