Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
(1) Dalam hal permohonan dilakukan di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a, permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda. (2) Dalam hal permohonan dilakukan di luar Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b, permohonan diajukan kepada : a. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; atau b. Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri, (3) Permohonan Fasilitas Keimigrasian diajukan dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi; a. paspor kebangsaan asing Anak Berkewarganegaraan Ganda; dan b. bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.
