PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN...
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah memperoleh paspor biasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus melakukan pendaftaran berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama sebelum Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; dan b. Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah memperoleh Fasilitas Keimigrasian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus melakukan penggantian dokumen Fasilitas Keimigrasian pada Kantor Imigrasi, Kantor Perwakilan Republik INDONESIA, atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri paling lama sebelum Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
