Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Pewarganegaraan paling lama 45 (empat puluh lima) Hari terhitung sejak permohonan diterima dari Pejabat. (2) Dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. (3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan substantif, Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mengembalikan permohonan tersebut beserta alasannya kepada Pemohon melalui Pejabat serta Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Pewarganegaraan. (4) Dalam hal pemeriksaan substantif dinyatakan telah memenuhi persyaratan substantif, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan permohonan Pewarganegaraan kepada Menteri.
