Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN
(1) Penyampaian secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterima. (2) Penyampaian secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertulis dengan melampirkan dokumen fisik persyaratan permohonan Pewarganegaraan yang disampaikan secara langsung kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Dokumen persyaratan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa: a. dokumen administrasi permohonan Pewarganegaraan; b. surat pengantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai domisili Pemohon tentang pengiriman berkas permohonan; dan c. berita acara pemeriksaan dari tim terpadu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai domisili Pemohon yang disahkan oleh Pejabat.
