Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN
(1) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pemeriksaan substantif dinyatakan telah memenuhi persyaratan. (2) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan permohonan Pewarganegaraan melalui
aplikasi pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Dokumen persyaratan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa: a. dokumen administrasi permohonan Pewarganegaraan; b. surat pengantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai domisili Pemohon tentang pengiriman berkas permohonan; dan c. berita acara pemeriksaan dari tim terpadu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai domisili Pemohon yang disahkan oleh Pejabat.
