PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN
(1) Menteri meneruskan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) disertai dengan pertimbangan kepada PRESIDEN. (2) Tata cara penyampaian permohonan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
