PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN
Permohonan Pewarganegaraan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat
(3), dan Pasal 9 ayat (3) dapat diajukan kembali tanpa dikenakan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.
