Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN BERITA ACARA PENGUCAPAN SUMPAH ATAU MENYATAKAN JANJI SETIA
(1) Permohonan Pewarganegaraan yang telah dikabulkan, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN disampaikan kepada Pejabat untuk diteruskan kepada Pemohon dan salinannya disampaikan kepada: a. Menteri; b. Pejabat; dan c. perwakilan negara asal Pemohon. (2) Berdasarkan Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat memanggil secara tertulis kepada Pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan PRESIDEN dikirim kepada Pemohon. (3) Dalam hal Pemohon memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. (4) Dalam hal Pemohon tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan alasan yang sah, pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dapat dilakukan dihadapan Pejabat dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dalam 4 (empat) rangkap dengan rincian: a. rangkap pertama untuk Pemohon; b. rangkap kedua disampaikan kepada Menteri;
c. rangkap ketiga disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan d. rangkap keempat disimpan oleh Pejabat. (6) Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat berdasarkan format berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan kepada Pemohon paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. (8) Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disampaikan kepada Menteri melalui aplikasi pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan secara nonelektronik dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
