PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN BERITA ACARA PENGUCAPAN SUMPAH ATAU MENYATAKAN JANJI SETIA
(1) Dalam hal Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Keputusan PRESIDEN batal demi hukum. (2) Pejabat melaporkan Keputusan PRESIDEN yang batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
