Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN BERITA ACARA PENGUCAPAN SUMPAH ATAU MENYATAKAN JANJI SETIA
(1) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Pemohon tidak dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia sebagai akibat kelalaian Pejabat, Pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal menerima laporan mengenai kelalaian Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjuk pejabat lain untuk mengambil sumpah atau pernyataan janji setia Pemohon. (3) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memanggil Pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penunjukannya.
