PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN BERITA ACARA PENGUCAPAN SUMPAH ATAU MENYATAKAN JANJI SETIA
(1) Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, Pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. (2) Dalam hal anak Pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan Pemohon, dokumen atau surat keimigrasian atas nama anak Pemohon wajib dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon.
