PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN BERITA ACARA PENGUCAPAN SUMPAH ATAU MENYATAKAN JANJI SETIA
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan
dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Pelaksanaan mekanisme pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia diterima oleh Menteri.
