PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN...
Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian pengucapan sumpah atau menyatakan janji setia bagi Orang Asing yang telah berjasa kepada negara Republik INDONESIA dan dengan alasan kepentingan negara.
