Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan. (2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan format kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan kelengkapan dokumen, permohonan Pewarganegaraan tidak diproses dan dikembalikan kepada Pemohon beserta alasannya serta Pemohon dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kembali. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Pejabat melakukan pemeriksaan substantif dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan Pewarganegaraan dinyatakan lengkap.
