Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN
(1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) paling sedikit berupa kegiatan: a. pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan Pewarganegaraan; dan b. wawancara. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan substansif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan substantif, Pejabat mengembalikan dokumen permohonan Pewarganegaraan kepada Pemohon beserta alasannya serta Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Pewarganegaraan. (4) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah memenuhi persyaratan substantif, Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
