PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN
(1) Setiap permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat. (2) Pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemeriksaan administratif; dan b. pemeriksaan substantif.
