PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kewarganegaraan Republik INDONESIA dapat diperoleh melalui permohonan Pewarganegaraan. (2) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon kepada PRESIDEN melalui Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
