PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA melalui permohonan.
- Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Republik INDONESIA.
- Pemohon adalah setiap Orang Asing yang menyampaikan permohonan Pewarganegaraan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah kewarganegaraan Republik INDONESIA.
- Hari adalah hari kerja.
