PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak...
Pasal 87
(1) Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf f diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk setiap kali perpanjangan. (2) Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan untuk setiap kali perpanjangan.
- Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 93A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
