Pasal 86
(1) Dalam keadaan tertentu, Orang Asing yang jangka waktu Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetapnya berakhir dapat diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. alasan kemanusiaan; b. bencana alam; c. berada di Wilayah INDONESIA dalam rangka pelaksanaan Deportasi yang tidak ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi; d. dalam proses hukum atau sedang dalam penanganan aparat penegak hukum dan tidak dilakukan penahanan atau di penjara; e. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan berupa pidana bersyarat; atau f. keadaan tertentu dalam rangka kepentingan pemerintah. (3) Pemberian Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 87 diubah, sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:
