Pasal 93A
(1) Izin Tinggal keadaan terpaksa dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf f diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dari instansi terkait. (3) Pemberian Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pertimbangan sebagai berikut: a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. mengisi kekosongan hukum; atau c. memberikan kepastian hukum. (4) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, menerima permohonan dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; b. Visa; dan/atau c. Izin Tinggal yang dimiliki. (5) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa dengan menerakan cap Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing. (6) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemutakhiran data terhadap Orang Asing yang telah diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
