PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 90A
BAB 10 — PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI 15. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 1 (satu) pasal,
Direktur Jenderal melakukan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap proses pengusulan, penetapan, pelaksanaan, dan pencabutan pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat melalui sistem informasi pemasyarakatan. 16. Ketentuan dalam Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
