Pasal 93
BAB 10 — PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI 15. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 1 (satu) pasal,
Ketentuan mengenai Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Narapidana dan Anak yang menjalani pidana di Rutan, LPKA, dan LPAS.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
