Pasal 87
(1) Kepala Bapas harus melakukan pemeriksaan terhadap Klien sebelum diusulkan pencabutan keputusan secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85.
(2) Klien yang diusulkan pencabutan keputusannya secara tetap, harus dicabut sementara pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat oleh Kepala Bapas. (3) Kepala Bapas segera melaporkan pencabutan sementara pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilengkapi alasan dan berita acara pemeriksaan untuk mendapat persetujuan. (4) Dalam hal laporan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Wilayah mencabut keputusan pembebasan bersyarat Narapidana, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta melaporkannya kepada Direktur Jenderal. (5) Terhadap Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional lainnya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pencabutan keputusan Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan alasan dan berita acara pemeriksaan. (6) Dalam hal usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pencabutan Pembebasan Bersyarat. 14. Judul BAB X diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
