PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 85
(1) Direktur Jenderal dapat mencabut keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap
keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional lainnya. (2) Kepala Kantor Wilayah dapat mencabut keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak. (3) Kepala Kantor Wilayah wajib mengirimkan salinan Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. 12. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 85A sehingga berbunyi sebagai berikut:
